info sangatta

info sangatta

Sabtu, 08 Desember 2012

Mulai 2014 Masyarakat Gunakan Dua Mata Uang

Kementerian Keuangan menyatakan
rencana implementasi penyederhanaan
nilai mata uang rupiah atau redenominasi
akan didahului oleh penerapan dua mata
uang atau mata uang ganda. Secara
substansi, pemerintah mengaku telah
siap menerapkan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Agus Suprijanto
mengatakan, jika proses legitimasi
berjalan lancar maka penggunaan dua
mata uang akan dilakukan mulai 2014
atau dua tahun lagi.
Yang membedakan antara mata uang
baru hasil redenominasi dan mata uang
saat ini adalah kata-kata dalam uang
tersebut. Sedangkan untuk gambar tetap
sama agar masyarakat tidak kesulitan
dan binggung.
"Kalau misalnya disetujui 2013,
2011-2013 persiapan, 2022 tuntasnya.
Tahun 2014-2018 masa transisi, 6 bulan
sebelum 2014 harus ada dual price tag-
nya sudah mulai dan uang yang
diedarkan yang lama dan baru beredar
bersama-sama," ujarnya saat ditemui di
kantornya, Jakarta, Jumat (7/12).
Agus menambahkan pada 2014 sampai
2018, uang lama dan uang baru akan
beredar bersama. Masa transisi atau
penggunaan dua mata uang itu akan
berlangsung selama empat tahun. Pada
2019 seluruh uang lama akan ditarik dan
digantikan uang baru yang gambarnya
berbeda dengan uang lama.
"Pak menteri mengajukan usulan agar
RUU ini bisa diangkat menjadi prioritas
pertama pembahasannya di 2013. Ini
ditunjukan ke baleg dan baleg setuju.
Akan dijadwalkan pada masa sidang 3-4
Januari sampai Juni," tuturnya.
Nantinya, lanjut Agus, terdapat mata
uang Rp 100 baru untuk menggantikan
Rp 100.000, Rp 50 baru untuk Rp 50.000,
Rp 20 untuk Rp 20.000, Rp 10 untuk Rp
10.000, Rp 5 untuk Rp 5.000, Rp 2 untuk
Rp 2.000, Rp 1 berbentuk logam untuk Rp
1.000. Kemudian Rp 50 sen untuk Rp
500, Rp 20 sen untuk Rp 200, Rp 10 sen
untuk Rp 100, dan Rp 1 sen untuk Rp 10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar