info sangatta

info sangatta

Selasa, 11 Desember 2012

Hampir Seluruh Pejabat Kutim Masuk Panitia Ranham

SANGATTA. Hak Asasi Manusia (HAM),
kini menjadi isu global. Sebagai bangsa
yang tidak terlepas dari pergaulan dunia,
Indonesia kini juga menjadi wajib
menjunjung tinggi HAM. Apalagi, masalah
ini sejalan dengan demokratisasi serta
amanat UUD 1945, yang menjunjung
tinggi HAM. Namun, HAM yang
diidentikkan dengan kebebasan individu
tersebut harus diimbangi dengan aspek
kewajiban dan hak kolektif agar hak
individu tidak menimbulkan kerugian
terhadap kebebasan individu lain yang
jumlahnya lebih banyak.
Wakil Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman
dalam acara pengukuhan dan
pembekalan panitia Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham),
yang berlangsung di Ruang Meranti,
Kantor Bupati Kutai Timur, Selasa
(11\12) kemarin menegaskan, dengan
terbentuknya panitia Ranham berdasar
pada SK Bupati Nomor: 180\K.166\2012.
Jelas menunjukkan bahwa perhatian
pemerintah, masyarakat, dan stake
holder sungguh-sungguh terhadap upaya
perlindungan, pemajuan, penegakkan,
pemenuhan, dan penghormatan hak asasi
manusia.
"Perkembangan yang cukup signifikan
tercatat dalam hal pembentukkan
kelembagaan dan penerbitan peraturan
perundang-undangan baik di pusat
maupun di daerah serta rencana aksi
pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD, Red). Penghormatan hak asasi
manusia yang dituangkan dalam Ranham
merupakan kewajiban dan tanggung
jawab pemerintah yang tercantum dalam
pasal 71 Undang-Undang No.39 tahun
1999, yang meliputi langkah-langkah
implementasi di bidang hukum, politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan
dan keamanan negara," jelas Wakil
Bupati usai melakukan pengukuhan.
Lebih jauh Wabup meminta kepada
Panitia Ranham agar dapat
melaksanakan tugas di unit kerjanya
masing-masing dengan mengacu pada
norma dan standar HAM. Sehingga acara
sosialisasi ini, juga dapat dijadikan
kepada panitia untuk memastikan
pelaksanaan tugas mampu mendorong ke
arah masyarakat dan aparat selaras
dengan hukum dan HAM.
"Panitia Ranham berperan dalam
pengambilan kebijakan daerah
didasarkan pada penilaian kebutuhan,
pengarusutamaan HAM, penyelarasan
aturan hukum dengan standar dan
norma. Lalu memantau perbaikkan
kondisi masyarakat yang kurang
beruntung termasuk kelompok
rentan,"jelas Ardiansyah.
Rapat Koordinasi Ranham merupakan
kegiatan yang sangat krusial, untuk
menjembatani tekad politik amanat
konstitusi dengan apa yang dilakukan
oleh seluruh panitia. "Fokus panitia
jangan sampai terjadi duplikasi dalam
pelaksanaan program atau satu masalah
ditangani oleh Pokja, tentu hal itu
berpengaruh pada efisiensi kegiatan.
Banyak sekali masalah-masalah kongkrit
yang dihadapi masyarakat, kelompok-
kelompok yang memerlukan
perlindungan. Tentu menjadi prioritas
dalam penegakkan HAM, disinilah action
bagi masing-masing Pokja Ranham untuk
menghasilkan sesuatu yang kongkrit,"
jelas Ardiansyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar