info sangatta

info sangatta

Senin, 10 Desember 2012

Disperindag Kutim telah mengeluarkan 28 izin bagi pedagang miras

SANGATTA. Sejak kewenangan
pemberian izin peredaran minuman keras
(miras) atau minuman beralkohol
diserahkan Bagian Ekonomi Sekretariat
Pemkab Kutim ke Dinas Perindustrian
dan Perdagangan (Disperindag) pada
awal 2012.Disperindag telah
mengeluarkan 28 izin bagi pedagang
miras. Sejumlah izin tersebut tersebar di
seluruh wilayah Kutim.
Kepala Disperindag Kutim Arief Yulianto
mengaku, sebelum mengeluarkan izin
tersebut, pihaknya terlebih dahulu
melakukan verifikasi kelayakan terhadap
pemohon. Apakah sudah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan atau tidak.
"Kalau syaratnya memang tidak
terpenuhi, maka izinnya tidak kami
keluarkan. Itu sebabnya, dari 68 pemilik
usaha yang mengajukan permohonan
izin, hanya 28 saja yang diberikan izin.
Secara bertahap akan kami kurangi
izinnya,"jelas Arief, pada wartawan di
ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Disebutkan, untuk izin yang dikeluarkan
tersebut terbagi dalam dua kategori.
Pertama izin berupa penjualan minumal
alkohol, dimana pengusaha yang
mendapat izin ini hanya boleh menjual
saja. Seperti minimarket, toko dan lain-
lain. Kemudian izin tempat yang tidak
hanya membolehkan menjual saja,
namun juga dapat langsung
mengkonsumsinya di tempat tersebut.
Seperti diskotik, pub, bar, penjual jamu
dan lainnya.
"Meskipun dikeluarkan izin, namun tetap
ada spesifikasinya. Mana-mana yang
boleh dijual. Izin yang dikeluarkan ini
hanya berlaku selama 1 tahun. Jadi
untuk tahun berikutnya akan ditinjau lagi,
apakah layak diperpanjang atau tidak,"
jelasnya.
Arief mengakui, pemerintah pun saat ini
tengah menyusun revisi Peraturan Daerah
(Raperda) tentang minuman alkohol. Hal
itu dimaksudkan untuk mengatur dan
mengontrol peredarannya di Kutim.
Selain itu, revisi ini juga dimaksudkan
untuk mengatur retribusi yang dipungut
dari penjual dan tempat tersebut. "Saat
ini revisi perdanya sudah ada di bagian
hukum. Kami juga sudah melakukan studi
banding terkait raperda ini. Jadi tinggal
menunggu pembahasan di DPRD," jelas
Arief. (Sapos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar