info sangatta

info sangatta

Selasa, 11 Desember 2012

BLH Inventarisir Pencemaran Sungai Sangatta

SANGATTA. Badan Lingkungan Hidup
(BLH) Kutim menyatakan tidak menutup
mata dengan pencemaran lingkungan
yang terjadi di Sungai Sangatta. Untuk
itu, tahun depan pihaknya akan
melakukan inventarisir penyebab
pencemaran yang terjadi selama ini,
terutama yang menyebabkan sedimentasi
Sungai Sangatta. Demikian diakui Kepala
BLH Kutim, Didi Suryadi.
"Tahun depan kami akan lakukan
inventarisir masalah yang mengakibatkan
pencemaran lingkungan hidup, terutama
yang mengakibatkan sedimentasi di
Sungai Sangatta," katanya.
Didik mengatakan, inventarisir ini perlu
dilakukan untuk memastikan apa yang
menyebabkan sedimentasi di sungai yang
menjadi sumber air baku PDAM Kutim
ini. Sebab, air Sungai yang dulunya
jernih, kini selalu keruh, karena berbagai
sebab. "Sebelum melakukan inventarisir
masalah yang menyebabkan
pencemaran, kami tidak dapat
menyimpulkan apa penyebabnya. Karena
banyak factor yang dapat menyebakkan
terjadinya pencemaran lingkungan,
terutama sungai," jelas Didi
Disebutkan, salah satu factor yang tak
dapat dipungkiri dapat menyebabkan
terjadinya pencemaran lingkungan
terutama sedimentasi sungai adalah
lumpur. Lumpur ini jelas banyak
sumbernya, bisa dari tambang, bisa juga
dari pencucian mobil dalam kota, yang
terus berkembang. Termasuk tambang
galian C yang kini ada dimana-mana.
"Untuk tambang baru bara, ada prosedur
mereka untuk buang air limbah tambang.
Sebab sebelum memenuhi mutu air baku,
tidak boleh dibuang ke sungai. Hanya
saja, itu teori, bisa juga ada yang nakal,
karena itu perlu ditelusuri," katanya.
Sementara untuk tambang galian C, yang
banyak terdapat di Kutim, diakui tambang
ini juga semestinya ada izinnya, agar
dapat di kontrol. Hanya saja, tambang
galian C yang ada di Kutim, tidak ada
satupun yang memiliki izin.
"Tambang galian C kan harus juga punya
izin dan Amdal. Untuk mendapatkan
Amdal, itu perlu rekomendasi dari BLH.
Tapi sejauh ini, BLH tidak pernah
mengeluarkan rekomendasi izin galian C.
Makanya saya perkirakan kalau tidak ada
tambang galian C yang punya izin.
Terkecuali, kalau memang dinas lain yang
buatkan izin, tanpa rekomendasi dari
BLH, itu kami tidak tahu. Tapi kalau
memang sesuai prosedur, seharusnya izin
tambang itu harus ada rekomendasi dari
BLH, sebelum ada izin," jelas Didi.
Tapi, diakui, bukan hanya masaalah
lumpur yang jadi perhatian BLH, yang
mencemari sungai saat ini. Sebab limbah
kimia juga bisa dimungkinkan. Termasuk
oli bekas, dari berbagai bengkel dan
pencucian mobil di Sangatta. "Ini juga
perlu diteliti. Karena tidak sedikit
pencucian mobil di Sangatta, yang
membuang cuciannya ke sungai, yang
tentu akan membawa lumpur dan oli
yang akan mencemari air sungai,"
katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar